twitter

Masihkah Menggunakan Software Bajakan?

Pertanyaan tersebut sering sekali dilontarkan kepada saya yang lagi getol-getolnya menggalakkan open source software dilingkungan kampus. Saya agak bingung juga untuk menjawabnya. Di satu sisi saya memang menggunakan sistem operasi open source keturunan Linux, Ubuntu 9.10. Jika sistem operasinya open source, sudah jelas semua aplikasinya pun open source. Dengan demikian, apakah sudah dikatakan tidak menggunakan software bajakan lagi? Kenyataannya, masih banyak file multimedia yang tersusun rapi didalamnya. File musik, file video, game dan lain sebagainya. Dan sudah tentu itu bukan file yang didapatkan dengan cara membayar.

Sering kali orang beranggapan apabila sudah menggunakan sistem operasi dan aplikasi open source, maka lepaslah ikatan mereka akan yang namanya bajakan. Padahal tidak terhitung berapa banyak file multimedia didalamnya, didapatkan secara cuma-cuma.

Menggunakan software yang 100% berbayar atau open source begitu sulit di negara kita. Niat dan keinginan akan tidak menggunakan software bajakan saja belum cukup jika produsen software bajakan masih merajalela di negara ini. Hukumnya pun tidak jelas. Lihat saja, begitu banyaknya pedagang kaki lima penjual CD bajakan dan website yang menyediakan lagu atau film dengan gratis.

Ingat beberapa tahun lalu, beberapa aparat gencar sekali merazia pedagang kaki lima yang menjual lagu dan film bajakan. Nyatanya, sampai sekarang masih bertebaran dan dibiarkan begitu saja untuk mencari keuntungan. Selama produsennya masih aktif, pengedar software bajakan akan terus tumbuh. Walau diberantas dengan cara apapun.

Belum selesai razia pedagang kaki lima, sekarang bertebaran 'pengedar' dengan media berbeda, intenet. Di dunia maya ini, mendapatkan barang tersebut tidak hanya sekadar murah, malah gratis. Sesuai sekali dengan mental mayoritas penduduk Indonesia yang ingin selalu mendapatkan barang murah dengan kualitas bagus, bahkan kalau bisa gratis seutuhnya dan selamanya. Walaupun beberapa website tersebut memberikan keterangan sebatas 'trial' lagu, tetap saja diberikan hak akses dan konten secara penuh. Pertanyaannya, siapa yang berhak 'merazia' tindakan tersebut? Cyber police kah?

Saya tidak menampik akan penggunaan softarwe bajakan tersebut. Untungnya saya sedikit bisa 'tau diri' untuk menggunakan barang ilegal tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk disebar-sebarkan atau untuk kepentingan pribadi lainnya. Lain cerita apabila saya membuat sebuah software yang akan dikomersilkan, jika saya mampu, sebisa mungkin saya akan menggunakan software berbayar yang legal. Dengan cara membeli lisensi tentunya. Jika tidak ada mampu, masih banyak softaware alternatif yang tidak kalah bagus dengan yang berbayar.

0 komentar:

Posting Komentar